Direktur
Universitas Katolik Medan
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hukum Perkara TUN →
Hukum Pidana →
Hukum Komersil →
Putri bungsu dari 2 bersaudara ini lahir di Kalimantan, Tepatnya di Balikpapan tanggal 28 Oktober 1981 dari pasangan R. Surbakti SH dan S. Br Tarigan.
Masa Sekolah Dasar diselesaikan di Kalimantan dan kemudian SMP dan SMA di Medan kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Katolik Medan dengan mengambil Fakultas Hukum Jurusan Peradilan dan Advokasi dengan masa pendidikan diselesaikan dalam tempo 3,5 tahun dengan hasil Cum Laude.
Tamat dari Fakultas Hukum, kemudian mengikuti pendidikan Profesi Advokat dan di tahun 2007 oleh Pengadilan Tinggi Medan dilantik menjadi Advokat sampai sekarang ini.
Berbagai perkara telah ditangani sejak tahun 2007, mulai dari magang di kantor Advokat Senior H.M.K Aldian Pinem SH MH yang banyak menangani perkara baik pidana, perdata, PTUN dan perkara perkara yang di luar pengadilan
Seiring berjalannya waktu dan ketatnya persaingan dalam dunia kepengacaraan saat ini, kemudian putri ini melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada tahun 2011 dan banyak bergabung juga di kantor Advokat Senior seperti Ali Leonardi SH SE MBA MH & Associates, Bima SH & Rekan, Kantor Hukum Salim Halim SH. Dengan pengalaman di beberapa kantor ternama membuat Rasnita semakin banyak menangani dan menguasai masalah dalam bidang hukum.
Prinsip dalam menjalani profesi Advokat adalah tetap menjaga komitmen dengan klien dan menjaga rahasia yang disampaikan klien dengan tujuan semaksimal mungkin mendapatkan keadilan bagi klien dan saat ini serius menjalani profesi di kantor hukum Retorika.
Kantor Hukum Retorika memberikan solusi permasalahan hukum secara lengkap di Indonesia.