Hukum Perkara TUN →
Hukum Pidana →
Hukum Komersil →
ROY NOVEN HAROLD SIANTURI, SH adalah Pengacara yang handal menangani perkara dalam bidang pidana.
Hal inii dibuktikan melalui keaktifannya di Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia Sumur (PBHI – SUMUT), Ia juga merupakan Koordinator Divisi Advokasi PBHI- SUMUT. Roy yang lahir di Kotacane 29 November 1980 menyelesaikan pendidikan dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Roy sangat konsen dalam pembahasan isu-isu tanah (land reform), isu-isu perburuhan. Ia juga menguasai teknik-teknik advokasi baik litigasi maupun non litigasi. Pengalaman yang cukup lama dibidang hukum membuat Roy cukup cerdas menghadapi setiap permasalahan.