Bidang Praktik kami mencakup Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, Bisnis dan Perusahaan, Perkawinan dan Perceraian, Keluarga dan Warisan, Hak dan Kekayaan Intelektual, dan berbagai aspek hukum lainnya sebagai berikut:
Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, Kantor Hukum Retorika juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan. Beberapa contoh ruang lingkup seperti: kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, tindak pidana narkotika, pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, kejahatan seksual, pencemaran nama baik, kasus pembunuhan, perusakan barang/benda, kecelakaan lalu lintas, kasus perjudian, dan lain sebagainya.
Kantor Lawyer Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani Perkara Perdata Umum. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan ( misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya ). Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, Retorika juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri. Beberapa contoh ruang lingkup seperti: kasus hutang piutang, gugatan wanprestasi, gugatan lelang eksekusi, gugatan perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya.
Kantor Hukum, Advokat, Pengacara yang menangani perkara Tata Usaha Negara atau disingkat Perkara TUN. Yang dimaksud perkara / kasus TUN adalah perkara / kasus hukum yang masuk kedalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah. Sengketa tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara: Pemberhentian PNS, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, dan lain sebagainya
Kantor Hukum Retorika juga menawarkan jasa pengacara hukum bisnis secara periodik kepada perusahaan di Indonesia dalam berbagai kasus hukum bisnis dan perusahaan, seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, sengketa pemegang saham, kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kami juga menawarkan jasa advokat, pengacara, ataupun konsultan hukum dalam hal hutang piutang perusahaan, pendirian dan penutupan perusahaan, merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan, menangani gugatan kepailitan sebuah perusahaan, serta mempertahankannya lewat upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kasus perbankan seperti kredit macet dan eksekusi jaminan / agunan kredit, eksekusi jaminan, penanganan klaim asuransi kerugian perusahaan, pembuatan peraturan perusahaan & PKB, dan lain sebagainya.
Dalam dunia bisnis berbagai macam permasalahan hukum yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya
Team kami selalu mengupayakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan sebelum upaya litigasi. Kami telah berpengalaman menangani beberapa kasus litigasi sebelumnya.
Tidak jarang dalam dunia usaha disulitkan dengan adanya tuntutan yang beraneka ragam baik oleh karyawan maupun oleh mantan karyawan. Selain itu juga seringkali terjadi adanya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau mantan karyawannya dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan. Oleh karena itu para pelaku bisnis atau Pengusaha maupun Karyawan dalam menghadapi Perusahaan sangat membutuhkan jasa konsultan hukum dalam menangani permasalahan ini.
Sengketa tanah kerap terjadi didalam permasalahan pertahanahan di Indonesia, salah satu penyebab adalah melambungnya nilai harga tanah tersebut sehingga membuat sebagian oknum tergiur untuk menguasai tanah tersebut secara illegal atau perbuatan melawan hukum. Kantor Hukum Retorika hadir secara jujur dan professional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang dihadapi oleh klien kami.
Didalam hubungan perkawinan kerap terjadi cekcok atau perselisihan paham yang mengakibatkan perceraian, berikut adalah hal hal yang mencakup aspek hukum pernikahan
Seiring dengan meningkat nya tingkat perceraian di Indonesia, praktik perjanjian pra nikah telah menjadi praktik yang umum dilakukan. Hal ini dilakukan kedua belah pihak adalah untuk menghindari pembagian harta gono gini yang akan timbul akibat dari perceraian tersebut.
Setiap pasangan dalam memulai suatu hubungan keluarga pastilah tidak terpikirkan ataupun berencana untuk bercerai, seiring dengan berjalannya rumah tangga tersebut adakalanya pernikahan tidak dapat dipertahankan sehingga perceraian menjadi pilihan. Perceraian seringkali berdampak panjang dan serius, walaupun kadangkala dampak itu tidak dipahami dan disadari.
Oleh karena itu kami menangani kasus perceraian dengan metode hukum yang komprehensif sehingga perceraian mekanismenya dapat dilakukan secara efektif dan hak-hak hukum dapat dilindungi secara maksimal.
Harta yang diperoleh selama perkawinan serta harta bawaan yang didapat dalam perkawinan harus ditangani secara profesional. Seringkali kami melihat harta gono gini dalam perceraian tidak disiapkan dengan baik sehingga produk pembagian harta gono gini menjadi sangat mengecewakan dan merugikan. Selain itu karena putusan yang emosional masalah ini sering diabaikan, dan tentu berdampak negatif pada jangka menengah dan jangka panjang.
Kami akan memberikan pandangan yang proporsional terkait harta gono-gini termasuk perhitungan yang matang untuk kemudian hak-haknya kami perjuangkan.
Anak adalah hal terpenting dalam sebuah perkawinan, namun ia tetap menjadi hal terpenting pula ketika perkawinan berakhir.
Oleh karena itu hak asuh anak adalah hak terpenting untuk diperjuangkan sehingga anak dapat perlindungan, bimbingan dan kehidupan yang lebih baik bersama Anda.
Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien kami. Anda dapat menghubungi kami via:
Kantor Hukum Retorika memberikan solusi permasalahan hukum secara lengkap di Indonesia.